Salah satunya adalah permintaan nafkah dari pihak Cristy kepada Jay. Disampaikan kuasa hukum Christy, Miftaahul Jannah, nafkah yang diminta kliennya tersebut sebesar Rp 60 juta.
"Per bulan kita ajukan Rp 60 juta. Perkara kan belum putus, mintanya segitu," ucap Miftaah.
Namuh hal tersebut langsung ditolak kuasa hukum Jay, Dody Haryanto. Menurutnya, Jay tak lagi berkewajiban memberikan nafkah karena Christy yang pergi meninggalkan rumah.
"Kita kembalikan ke hukum Islam. Pak Jay itu mengakui istrinya sudah meninggalkan rumah. Jadi sudah tidak ada kewajiban memberikan nafkah lagi," kata Dody.
"Pastinya kita akan menolak membiayai nafkah Rp 60 juta per bulan," tegasnya.
(dar/kmb)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!