Jakarta - Neno Warisman dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dituding melakukan tindak pidana penipuan terkait travel umroh. Namun Neno mengaku akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami upayakan hukum balik, ini perbuatan yang sudah tidak ada itikad baiknya. Kalau korban sudah ada somasi, tapi ini dipaksakan. Kan jamaah lain sudah selesai, klien kami sudah berikan pelayanan cukup baik, dimana kurangnya?" kata kuasa hukum Neno, Sapta Simon saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/3/2015).
"Kami akan tegas, kami akan lawan. Kami akan tempuh sesingkat mungkin, lapor balik. Intinya niatan baik harusnya diakhiri dengan yang baik juga," tegasnya.
Sementara, Neno juga mengaku sudah punya seorang saksi yang mengetahui kisah tersebut. Bahkan, saksi itu menurut Neno ikut naik pitam gara-gara dirinya dilaporkan ke polisi.
"Beliau bersedia menjadi mediator, sampai geram sekali. Beliau bersedia menerangkan, yang jelas bahkan ongkos taksi ke bandara pun saya yang bayarkan," katanya.
"Kami juga akan kalkulasi di perdata, yang materi dan imateril. Ini juga akan mencemarkan nama kami kalau dari undang-undang ada pencemaran nama baik," tutur Sapta.
Neno dilaporkan oleh pasangan suami istri bernama Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti pada 8 Januari 2015. Neno dituding melakukan penipuan dan penggelapan terkait travel umroh Neno Tour miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Geodi dan Mirza mengaku mengalami kerugian sebesar 2550 dollar. Menurut Ahmad, kliennya gagal umroh padahal telah ditetapkan keberangkatan pada tanggal 23 Desember 2014.
"Klien kami ketemu di satu pengajian dengan Neno Warisman. Akhirnya teman-teman pengajian sepakat berangkat umroh sama-sama sampai terkumpul 80 orang. Pakai jasa Neno Tour, punya Neno Warisman. Sampailah klien saya menyetor DP, 500 dollar, untuk 2 orang. Habis itu, dilunasin 17 Desember 2014 sebesar 2050 dollar. Jadi total uangnya 2550 USD," ungkap Ahmad.
(nu2/nu2)