Hal ini diungkap Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui di ruangannya, Sabtu (28/12/2013).
"Korban, 'ML' melaporkan ada lima orang yang bersama-sama melakukan interogasi di ruangan khusus di Cafe Tee Box 16 Desember lalu," ujar Kompol Aswin.
Lima orang tersebut semuanya adalah laki-laki. Selain melakukan interogasi, Mario Lawalata beserta temannya berinisial, 'AM' juga mendapatkan penganiayaan dengan cara dipukul, ditampar sampai disetrum.
Jika memang benar, maka pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sayang, Kompol Aswin belum mau mengungkap motif pengeroyokan itu. Pihaknya mengaku hingga saat ini masih tengah melakukan penyelidikan atas pelaporan itu.
(hap/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!