"Penyidik masih melakukan penyelidikan ya sampai saat ini," kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin kepada detikHOT, Jumat (27/12/2013).
Lebih lanjut Aswin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta hasil visum atas Mario yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pertamina Pusat, Jakarta Selatan. Namun ia belum bisa merinci kronologi kejadian pengeroyokan itu.
"Belum ada yang dimintai keterangan juga kok, kita masih menunggu dan mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelasnya.
Untuk sementara kasus tersebut akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan. "Selain dia juga ada saksi lainnya inisialnya A, luka juga di bagian rahang," tutup Aswin.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!