Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito rencananya mereka akan melaporkan ke Mabes Polri pada Jumat, 3 Januari 2014, mendatang. Ia juga rencananya akan membawa saksi korban.
"Karena ini menyangkut perusahaan karaoke yang menyebar di seluruh Indonesia. Masalahnya menggunakan lagu kita tanpa izin," ujarnya saat menangani kasus lain ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).
"Kita akan membawa sejumlah saksi korban seperti pencipta lagu yang merasa dirugikan. Untuk namanya nanti Jumat (3/1/2014) ya pas pelaporan kita kasih tahu, sekarang masih rahasia," tambahnya lagi.
Tujuan Yanuar melaporkan beberapa karaoke karena ingin melindungi para pencipta lagu. Ia pun coba ingin memberi efek jera ke perusahaan karaoke yang selalu mencari keuntungan dari para pencipta lagu.
"Jadi bukan menghapus lagu atau tidak dari daftar karaoke, tetapi selama ini perusahan karaoke mencari keuntungan dari lagu-lagu itu, dan itu merugikan pencipta lagu. Dalam kasus ini juga juga terdapat unsur pidana dan perdata," tegasnya.
Sebelumnya, Radja sudah memberi somasi kepada karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie. Namun, sampai saat ini Radja belum mendapatkan tanggapan dari karaoke-karaoke tersebut.
(mau/doc)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!