Padahal tahun 2014 tinggal menghitung hari. Beberapa waktu lalu, Anang Iskandar selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa berkas perkara Raffi selalu dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan alasan belum lengkap.
Lalu sudah berapa kali berkas anak pertama dari tiga bersaudara itu mondar-mandir dari kepolisian ke kejaksaan?
"Adalah, pokoknya kasusnya hingga saat ini masih dalam proses," kata Anang saat ditemui di kantornya, lantai 7 Gedung BNN, Cawang, Nasional, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Dampak dari masih mondar-mandirnya berkas tersebut tentu kasus Raffi belum bisa disidangkan. Banyak pihak yang menanyakan mengapa kasus tersebut terkesan begitu lambat.
"Belum (P21) berkasnya, kasusnya masih dalam proses kok. Tapi ini nggak ada hubungannya dengan penangguhan penahanan Raffi," tegas Anang.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!