Polisi sudah mengirim panggilan terhadap Eddies. Namun, kala itu ia beralasan tengah sakit hingga polisi pun memberi waktu sampai hari ini.
"Jadi, kami tunggu sampai nanti sore jam 17.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (3/2/2014).
Polisi berharap Eddies bisa hadir dalam pemeriksaan itu. Jika Eddies tidak hadir, pihaknya berharap ada pertanggungjawaban secara hukum.
"Kalau nggak jadi datang, mudah-mudahan ada keterangan. Yang penting ada keterangan, apakah ada hambatan atau sakit. Mudah-mudahan bisa hadir," tuturnya.
Suami Eddies Adelia, Ferry ditangkap pihak kepolisan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 18 Oktober 2013 lalu. Ferry ditangkap atas tuduhan penipuan.
Ferry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam pengembangan. Setelah Eddies dinyatakan sebagai tersangka, berkas perkara Ferry pun dinyatakan P21 alias lengkap dan akan segera disidangkan.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!