Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di ruangannya, Senin (3/3/2014). Menurutnya, penyidik sudah periksa dua saksi ahli, dan satu saksi ahli lagi belum diperiksa.
"Kita sudah periksa saksi ahli IT, saksi ahli bahasa, dan tinggal memeriksa saksi ahli pidana," ujar Rikwanto.
Rikwanto sendiri juga menegaskan status Farhat masih sebagai terlapor. Untuk meningkatkan status Farhat, lanjut Rikwanto, perlu dilakukan gelar perkara sampai semua saksi telah selesai diperiksa.
"Statusnya (Farhat) masih terlapor, dia juga kami periksa sebagai saksi. Untuk menentukan status Farhat sebagai tersangka atau bukan, akan kita adakan gelar perkara terlebih dahulu," jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Dhani melaporkan Farhat, karena bos RCM itu merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial twitter. Kesabaran Dhani pun habis dan berniat ingin memenjarakan Farhat. Terlebih lagi saat ini Dhani juga menutup pintu damai terhadap Farhat.
(nu2/ron)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!