Hal itu diungkapkan kuasa hukum Eddies, Radhitya Yosodiningrat kepada wartawan. Eddies sendiri diduga telah ikut menikmati uang hasil sang suaminya.
Namun, Radhitya mengatakan Eddies tak tahu-menahu jika uang yang diterima dari Ferry itu merupakan hasil kejahatan suaminya yang dituding melakukan penipuan dan penggelapan. Eddies hanya mengira, lanjut Radhitya, uang itu murni berasal dari kerjaan suaminya dan demi menafkahi keluarga.
"Eddies seharusnya menduga sepatutnya (uang) dapat dari kejahatan, tapi tidak ada kepatutan Eddies menduga uang itu didapat dari tindak kejahatan," ujar Radhitya saat dihubungi via telepon, Selasa (4/2/2014).
Meski tak menyangka, Radhitya tetap menghormati pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya. Ia pun juga menuturkan kalau Eddies
"Bener Eddies udah jadi tersangka karena dia diduga dengan pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Nah, di situ pasal intinya dia nerima transferan dana," tandasnya.
(mau/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!