Berkas Kasus Pengeroyokan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta - Usai kasus pengeroyokan yang terjadi di Bandung dengan Fia berakhir damai, aktris sensasional Nikita Mirzani masih terbelit masalah. Sebab, satu lagi laporan atas nama Yun Tjun tetap dalam proses hukum pihak kepolisian.

Disampaikan pengacara Yun Tjun, Andreas DS mengatakan berkas laporan kasus kliennya terhadap pemain film 'Comic 8' itu sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas tersebut, lanjut Andreas, nantinya masih akan diteliti. Status Nikita sendiri diketahui sudah menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Yun Tjun.


"Berkasnya sudah P19 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (28/2/2014).


Andreas juga menuturkan, sampai saat ini Yun Tjun belum mau melakukan perdamaian. Terlebih lagi, kata Andreas, pihaknya juga difitnah karena disebut telah meminta uang 300 juta rupiah ke Nikita guna melakukan perdamaian.


"Saya bilang sama dia (Nikita) dulu saat dikonfrontir, kalau mau damai harus dua-duanya, nggak bisa satu-satu, kan ini kasus pengeroyokan," tandasnya.


(mau/doc)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!