Rachmawati mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Selasa, 10 Desember 2013 tentang Hak Cipta. Besoknya, pengadilan mengeluarkan penetapan sementara atas perkara dengan nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Kasus tersebut kemudian masuk persidangan, dan tak butuh waktu lama, putusan keluar pada Selasa (7/1/2013). Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, gugatan pihak Rachmawati tidak terbukti.
Mengenai ketetapan sementara yang juga menjelaskan bahwa dua adegan “… tangan polisi melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai”. dan adegan “Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno”, atau sesuai skrip halaman 35 yang dikeluhkan Rachmawati juga tidak terbukti di film yang beredar.
Kuasa hukum MVP Rivai Kusumanegara mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan pengadilan. "Sejak awal klien kami berniat mengangkat kebesaran sang proklamator dan tak ingin menyinggung pihak mana pun," katanya Rabu (8/1/2014).
Rivai berharap dengan keputusan tetap soal gugatan hak cipta ini, tak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat. Di tengah kontroversi yang bergulir, film 'Soekarno' tetap mendapat respons bagus dan sudah ditonton 889.567 orang.
Mengenai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini, pihak Rachmawati belum bisa dihubungi untuk diminta komentarnya.
(ich/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!