Promotor Konser Dinyatakan Tak Bersalah Atas Kematian Michael Jackson

Jakarta - Kasus kematian king of pop Michael Jackson pada 2009 bergulir di pengadilan. Setelah menuntut Dr. Conrad Murray yang dituduh sebagai penyebab meninggalnya pelantun 'Heal The World' itu, sang ibunda, Katherine juga menuntut promotor AEG Live.

Promotor konser 'This Is It' tersebut dituding oleh pihak keluarga telah lalai karena merekrut Dr. Conrad untuk menangani Michael.


Namun setelah proses persidangan berjalan sejak seminggu belakangan, pengadilan Los Angeles memutuskan AEG Live tidaklah bersalah.


"Pengadilan menyatakan promotor AEG Live tak dapat dilibatkan dalam kasus kematian Michael. Sesuai keputusan pengadilan peristiwa tersebut adalah murni tragedi," ujar kuasa hukum promotor AEG Live, seperti dilansir New York Times, Kamis (3/10/2013).


Tuntutan keluarga bintang yang meninggal di usia 50 tahun tersebut pun ditolak. Sebelumya, ibunda Michael Jackson menuntut AEG Live membayar ganti rugi atas kematian putranya sekitar Rp 44 triliun.


Hingga kini Dr. Conrad Murray sendiri masih menjalani masa tahanan. Pada 28 Oktober mendatang Murray dijadwalkan bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Menurut wawancara dengan polisi, Murray mengaku di hari kematian Michael pada 25 Juni 2009, ia memberikan 25 miligram obat bius yang menyebabkan Jacko overdosis.


(doc/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!