Ditanya Kemungkinan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Kepala BNN: Apapun Bisa Terjadi

Jakarta - Proses pelimpahan berkas kasus narkoba Raffi Ahmad ke kejaksaan berjalan begitu lama. Bahkan hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam status P19. Itu berarti kasus tersebut belum juga siap untuk maju ke persidangan.

Saat ditanya mungkinkah kasus tersebut akan di SP3-kan atau diberhentikan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalam jumpa pers usai acara 'Refleksi Akhir Tahun BNN' di lantai 7 Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013) mengatakan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.


"Kemungkinan SP3? Apapun kemungkinannya bisa terjadi," tegasnya.


Anang menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus dibahas oleh berbagai pihak termasuk Menteri Kesehatan.


"Masih dibahas, ini kewenangan menteri. Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai gampang tinggal ditandatangani saja," ucapnya.


(wes/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!