Tapi meski telah menghetikan perkara perusakan rumah Vika di kawasan Pulomas Barat, polisi juga belum menemukan Flo sebagai pelaku perusakan.
"Terhadap Flo, penyidik berupaya menemukan, namun Flo belum ditemukan. SP3 akhirnya diputuskan tanggal 2 Desember dihentikan penyidikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Setelah dihentikan kasusnya, maka istri Piyu tersebut sudah tak perlu dicari lagi. "Sudah SP3, jadi sudah tidak lagi dicari," sambung Rikwanto.
Dengan begitu, status tersangka yang tersemat pada Flo juga dikatakan polisi telah gugur.
Polisi sebelumnya juga mengumumkan telah menghentikan kasus tersebut. Faktor lain kasus itu resmi dihentikan adalah pelaporan dari kubu Vika sebagai pihak pelapor.
"Saya sudah katakan ujungnya nanti adalah SP3, SP3 wewenang dari kepolisian, melakukan pengajuaan laporan, kita sudah melakukan, ayah, ibu dan kakaknya Flo dengan setulus hati meminta maaf kepada vika," kata pengacara Vika, Syarifudin Noor.
(kmb/kmb)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!