Kasus Pemalsuan Paspor, Nasib Cynthiara Alona Ditentukan Besok

Jakarta - Sidang kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Cynthiara Alona telah memasuki tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan membacakan putusan atas kasus tersebut, Rabu (27/2/2013) besok.

Alona sendiri seperti sudah tak sabar untuk menunggu putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada detikHOT, Selasa (26/2/2013).


"Besok putusannya, kami sudah tak sabar," ungkap Suwaryoso.


Suwaryoso menuturkan bintang film 'Diperkosa Setan' itu dijerat pasal 126 A Undang-undang Imigrasi tentang keluar-masuk Indonesia dengan paspor yang palsu atau dipalsukan. Alona diancam dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.


"Alona dijerat pasal 126 A UU Imigrasi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara," ujarnya.


Sebelumnya, Suwaryoso juga menuturkan bahwa kepergiaan kliennya ke Singapura untuk keperluan medis. Waktu itu Alona berencana untuk memeriksa kista yang ada di tubuhnya.


(fk/mmu)