Hingga saat ini, Eza memang enggan meminta maaf kepada Rasti. Eza merasa tak bersalah atas tuduhan mantan kekasihnya itu. Bagaimana tanggapan Rasti?
"Kalau ada kata maaf akan dimaafkan. Tapi kalau sudah masuk ranah hukum akan kami pisahkan. Tidak untuk kurangi hukuman, tidak ada mediasi untuk kurangi atau ringankan hukum," ungkap kuasa hukum Rasti, Aldi Firmansyah saat ditemui di Plaza Pondok Indah 2, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013).
Setelah dilaporkan oleh Rasti ke Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2012 lalu, Eza kini sudah mendekam di LP Cipinang. Berkas perkara itu pun sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aldi, pihaknya ingin sesegera mungkin menjalani persidangan kasus tersebut. Namun ia menambahkan, kejaksaan bisa saja melakukan penahanan terlebih dahulu selama 20 hari selama pemeriksaan berkas.
"Kami harap kejaksaan bisa mengurus segera dan bisa diputus majelis hakim. Kami harap sebulan bisa diproses ke pengadilan," tuturnya.
Rasti pun mengaku sudah memberikan bukti yang cukup untuk menjerat Eza. "Tambahan bukti tidak ada. Kita tahu kita benar. Kita tahu pihak tersangka melakukan kekerasan. Itu kenapa kita bawa ke ranah hukum," ujar Rasti.
(nu2/mmu)