Raffi Ahmad Akhirnya Praperadilankan BNN

Jakarta - Raffi Ahmad mengaku dirinya keberatan karena dimasukkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke panti rehabilitasi. Karena ketidakpuasannya itu, Raffi pun mempraperadilankan BNN.

Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukumnya, Sahat Tua Situngkir saat ditemui di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013). Menurutnya gugatan tersebut akan memutuskan pantaskan Raffi direhabilitasi atau keluar.


"Praperadilan sidang mulai Selasa, kalau lancar tujuh hari di situ diputuskan Raffi sah direhab atau keluar dari sini (Lido)," ungkapnya.


Sahat juga menuturkan, pada sidang nanti Raffi bakal hadir. Pihaknya pun sudah meminta izin kepada BNN.


"Raffi datang, yang mengajukan permohonan kan Raffi didampingi kuasa hukumnya, tadi Raffi sudah tanda tangan surat panggilan melalui BNN," tuturnya.


Pihaknya memang sejak awal merasa pihak BNN memasukkan Raffi ke panti rehabilitasi tidak sesuai dengan prosedur. "Kita menilai, proses pemaksaan Raffi ditempatkan di sini, penahanan dan penangkapan itu nggak sesuai prosedur yang berlaku," tegas Sahat.


Sebelumnya, BNN pernah menegaskan, pihaknya sudah bekerja berdasarkan UU. Mereka juga menerima jalan Raffi terkait praperadilan itu.


"Kan ada upaya praperadilan. Ajukan pra peradilan kalau memang menuduh BNN tidak profesional," jelas Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol Vincentius Sambudiyono usai diskusi di Hotel Twin Plaza, Jakbar, Senin (4/2/2013).


(nu2/nu2)