Divonis 3 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Mewek

Jakarta - Cynthiara Alona akhirnya divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara atas kasus pemalsuan paspor. Saat mendengar vonis tersebut, Alona pun langsung menangis.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada detikHOT, Rabu (27/2/2013). Vonis terhadap bintang film 'Diperkosa Setan' itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.


"Setelah putusan dia langsung keluar dan langsung nangis," jelas Suwaryoso.


Suwaryoso menuturkan, saat vonis dibacakan tak nampak hadir keluarga Alona. Hanya asisten pribadi perempuan yang kerap tampil seksi itu saja yang setia menemaninya.


"Nggak ada keluarganya, cuma ada asisten pribadinya aja," tuturnya.


Menurut Suwaryoso, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis bahwa kliennya bersalah melanggar pasal 126 A Undang-undang Imigrasi. "Putusan sudah diputus terbukti bersalah dan dipenjara selama tiga bulan," ungkapnya.


(fk/mmu)