Jakarta - Kasus pemalsuan paspor oleh Cynthiara Alona akhirnya sampai juga di muaranya. Alona divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada detikHOT, Rabu (27/2/2013). Suwaryoso menjelaskan bahwa kliennya terbukti melanggar pasal 126 A Undang-undang Imigrasi.
"Putusan sudah diputus terbukti bersalah dan dipenjara selama tiga bulan," ungkap Suwaryoso.
Selain hukuman penjara, Alona juga dibebankan denda sebesar Rp 10 Juta. Suwaryoso menuturkan, kliennya menerima semua hukuman tersebut.
"Dia juga didenda Rp 10 Juta dan dia terima dengan putusan itu," tuturnya.
(fk/mmu)