Dhani dan Dul tiba bersama rombongan tiba di Kejari sekitar pukul 14.25 WIB. 20 menit kemudian Dul keluar lalu dibawa menuju Satwil Lantas Jakarta Timur untuk mencocokkan barang bukti mobil Lancer bernopol nomor B 80 SAL yang dikendarai saat kecelakaan.
Namun, tidak lebih dari 30 menit, Dhani dan rombongan kembali ke Kejaksaan Negeri Timur. Dhani pun sempat mengeluarkan komentar setelah mengecek mobil Lancer Dul.
"Mobilnya mau saya bawa, mau saya lelang," seloroh Dhani usai melihat bangkai mobil Lancer yang dikendarai Dul pada saat kecelakaan.
Berbeda dengan Dhani, Dul saat itu hanya tersenyum dan menunduk saat ditanya soal mobilnya. Saat kecelakaan, Dul yang mengendarai mobil sedan Lancer hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Sampai akhirnya, mobil Dul menabrak mobil grand max yang berada di arah sebaliknya. Peristiwa itu pun mengakibatkan tujuh korban tewas.
Dalam proses hukum ini, bocah berusia 13 tahun ini dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari hukuman orang dewasa.
Untuk selanjutnya, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Dul tidak ditahan. Salah satunya dikarenakan, Dul masih di bawah umur.
"Yang pasti sama orangtuanya. Tidak (ditahan)," ujar pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro.
(pus/kmb)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!