Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu.
"Berkasnya ada yang belum lengkap dan masih ada pada kami. Namun, kami sudah surati penyidik ke Kanit Laka dan menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Albert tidak membeberkan secara detail terkait kekurangan apa yang harus dilengkapi penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, ia hanya mengungkapkan, kalau berkas perkara Dul masih perlu dilengkapi.
"Kalau sudah lengkap, akan kami teliti kembali. Jika sudah P21, dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua," jelas Albert lagi.
Namun saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, justru pihaknya belum mengetahui perihal surat yang dikirimkan dari Kejaksaan Tinggi tersebut.
"Suratnya memang sudah ada di kejaksaan, namun surat itu akan kami cek," terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus Dul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (11/11/2013) kemarin. Dul sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka, karena menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
(mau/kmb)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!