Pihak Kevin, melalui pengacaranya Minola Sebayang pun memaparkan garis besar dari perjanjian yang dilakukan kliennya dan Helen. Minola menyebutnya sebagai perjanjian borongan.
"Perjanjian yang dibuat Kevin dan Ibu Sriyatin (ibunda Helen-red) itu perjanjian borongan, ada video klip, lagu, promosi selama setahun," ujar Minola saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013) malam.
Minola menambahkan, perjanjian tersebut juga menjelaskan berapa nominal yang harus dibayarkan Helen kepada Kevin. Sedangkan, tentang kabar yang menyebutkan bahwa nominal tersebut cukup fantastis, Minola melihat itu sebagai sebuah kesepakatan.
"Harga itu harga borongan, nggak ada detail. Kalau ada angka yang disebut tak wajar, harusnya saat tawar-menawar itulah yang ditanyakan soal detailnya. Mereka coba mendetailkan sesuatu yang nggak detail," ucap Minola.
"Musik itu seni yang harganya aneh, bisa murah dan mahal nggak ada pakemnya. Lagu saya ini seni, mau dijual seribu perak atau berapa, tergantung talent yang ada," sambung Kevin.
Kevin sendiri menjawab tudingan penipuan terhadap dirinya itu. "Satu single lima kali promo, sebenarnya promo sudah jalan. Tapi kalau mau digenjot promo bulan pertama, terus selanjutnya ngapain?" kilah Kevin.
(fk/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!