Kasus Pengakuan Anak, Machica Mochtar Diminta Sumpah Supletoir

Jakarta - Perjuangan Machica Mochtar untuk mendapat pengakuan anaknya, Iqbal sebagai anak mendiang Moerdiono belum berakhir. Tes DNA yang telah dilakukan ternyata tak begitu saja menjawab semuanya.

Tes DNA yang dilakukan Machica memang telah membuktikan bahwa Iqbal 99,99 persen anak Machica. Tapi, yang menjadi masalah tidak ada tes DNA pembanding pihak Moerdiono.


"Jadi karena tes DNA itu ditolak oleh lawan kami, maka hakim melakukan suatu upaya hukum yang sebenarnya ini sangat jarang ditemukan di dunia hukum. Hakim menganggap perlu untuk dilakukan sumpah supletoir," ungkap kuasa hukum Machica, Rusdianto Matulatuwa SH saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).


"Agenda sidang hari ini ada dua, pertama tadi hasil dari tes DNA dari Rumah Sakit Ciptokusumo sudah disampaikan ke majelis hakim, yang mana tes antara ibu dengan anaknya tingkat probalitasnya itu sebesar 99.999 persen," tutur Rusdianto.


Lalu, apa itu sumpah supletoir, yang menjadi agenda kedua sidang hari ini?


Sumpah Supletoir adalah sumpah yang dibebankan oleh hakim kepada para pihak untuk melengkapi dan menambah pembuktian. Sumpah pelengkap harus ada bukti terlebih dahulu namun bukti belum lengkap sedangkan untuk mendapatkan bukti lain tidak mungkin.


Rusdianto menganalogikan sumpah supletoir artinya sama dengan sumpah pocong.


"Jadi gini, kalau boleh saya menganalogikan, sumpah supletoir itu istilah awamnya kayak sumpah pocong. Sumpah itulah yang dijadikan pegangan kalau sudah dilakukan. Kalau dia (Machicha) berbohong, maka dia siap dengan laknat yang akan diberikan oleh Allah," jelasnya.


Machica sendiri menanggapi dengan baik apa yang diminta oleh majelis hakim. Apalagi sumpah itu diharapkan bisa menjadi akhir dari perjuangannya untuk pengakuan anaknya itu.


"Saya rasa itu (sumpah supletoir) keputusan yang sangat bagus sekali. Buat saya kalau akhirnya makam Pak Moerdiono yang digali saya tidak sanggup. Saya anggap sumpah ini yang terbaik," jelasnya.


(fk/mmu)