Jakarta - Ditahannya Ustad Guntur Bumi (UGB) oleh pihak kepolisian ternyata tak membuat mantan pasien yang melaporkannya puas. Salah satunya adalah Marven mantan korban UGB yang mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (13/5/2014).
"Bukan ini yang kami inginkan, UGB ditahan itu bagi kami biasa saja," katanya.
Marven adalah salah satu mantan pasien yang juga merasa tertipu dengan praktik pengobatan UGB. "Berobat 20 Januari 2014 dan bapak saya meninggal 5 Februari 2014. Saya sadar orangtua saya tertipu, ada ulat di kamar ayah saya," ceritanya.
Kerugian yang diderita oleh Marven mencapai Rp 38 juta. Yang diinginkan oleh Marven adalah UGB mengembalikan semua hak yang seharusnya menjadi hak dari mantan pasiennya.
"Asalkan UGB mengembalikan apa yang menjadi hak semua korban, akui perbuatannya, minta maaf ke korban dan pulangkan hak-hak kami. Kami siap cabut gugatan asal semua hak yang tadi harus dipenuhi," tuntut Marven.
(wes/mmu)