Ditulis Sebagai Tersangka, Farhat Abbas: Jalani Apa yang Ada

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama Farhat Abbas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani. Farhat pun mengaku siap menjalaninya.

"Jalani apa yang ada," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (12/2/2014).


Menurutnya, kritik yang ditulisnya di Twitter tentang Dhani adalah hal yang sudah umum. Termasuk menurutnya, mengenai kecelakaan yang menimpa putra Dhani, Dul.


"Kritik tentang Dhani di media sosial sudah umum dan jadi konsumsi publik. Apalagi pasca kecelakaan anaknya nabrak hingga 7 korban tewas," tuturnya.


Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013 yang diterima Kejati DKI Jakarta itu, Farhat ditulis sebagai tersangka. Farhat dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.


Selain itu, Farhat juga didakwa melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


(nu2/nu2)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!