Jika Sembunyikan Flo, Piyu Bisa Terancam Pidana

Jakarta - Polisi belum bisa memastikan keberadaan Flo hingga saat ini. Pihaknya pun mengultimatum, siapapun yang menyembunyikan tersangka perusakaan di kediaman Vika Dewanti itu bisa terancam pidana, termasuk sang suami, Piyu.

"Itu belum kami ketahui dan masih kami cari sampai sekarang. Kalau sampai menyembunyikan bisa terancam pasal pidana juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2013).


Piyu memang telah dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun tampaknya kesaksiannya masih belum lengkap, sehingga polisi berencana untuk memanggilnya kembali.


Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa suami Vika Dewanti, Adiguna Sutowo. Menurut Rikawanto, keterangan yang diberikan oleh Adiguna dan Piyu berbeda-beda.


"Rencana memang Piyu akan dipanggil kembali tapi waktunya belum ditentukan. Memang ada jawaban yang berbeda-beda, itu akan ditanyakan kembali kepada Piyu," katanya.


(nu2/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!