"Raffi itu public figure. Soal keamanan, perjalanan dari Lido ke pengadilan juga kembalinya dari pengadilan ke Lido kita utamakan keselamatan. Raffi sendiri masih menjalankan program primer," kilah perwakilan dari BNN dalam persidangan tersebut.
Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, majelis hakim memang menanyakan keberadaan Raffi kepada BNN sebagai termohon.
Sementara, pengacara Raffi, Hotma Sitompoel mengatakan, kehadiran Raffi di sidang mestinya tak perlu diminta lagi. Menurutnya, kehadiran Raffi dalam sidang praperadilan itu sudah menjadi hak Raffi sebagai pemohon.
"Kami nggak minta tapi itu hak undang-undang, pemohon harus hadir. Didampingi atau tidak, itu nomor dua. Jangan diikuti dengan alasan. Saya minta Raffi dihadirkan berdasarkan undang-undang dan perintah pengadilan," ungkap Hotma.
(nu2/mmu)
