Keputusan untuk merehabilitasi Raffi memang merupakan kewenangan BNN. Namun, Partahi mengatakan bahwa paman Raffi sendiri yang memang menginginkan agar ponakannya itu direhabilitasi.
"Rehab itu adalah permintaan dari Mansyur Ahmad dimana dia adalah paman daripada Raffi Ahmad. Suratnya ada, tanggal 31 Januari 2013," ungkap Partahi padi Kamis (7/3/2013) kemarin.
Hal berlawanan justru dikatakan Amy yang disebut Partahi juga mengetahui masalah tersebut. "Di saat penandatanganan saya tidak menyaksikan. Demi Allah saya tidak menyaksikan," tegas Amy saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).
Menurut Amy, sebagai ibunda tentunya ia harus diberitahu segala sesuatu yang berhubungan dengan nasib sang anak. Saat disinggung apakah benar paman Raffi yang membubuhkan tandatangannya, Amy menyarankan agar bertanya ke yang bersangkutan.
"Silakan tanyakan pada pamannya. Saya nggak tahu," jawabnya.
Dalam sidang praperadilan hari ini, pihak Raffi menghadirkan saksi ahli dr. Ferdinan Rabail. Di dalam persidangan, Ferdinan mengungkapkan bahwa zat metilon yang digunakan Raffi tidak termasuk dalam golongan narkotika. Sebab menurutnya metilon belum ada dalam undang-undang.
Dengan pendapat itu, Ferdinan pun kemudian menyinggung soal cara BNN menangani kasus Raffi tersebut. "Rehab itu tujuannya untuk membimbing seseorang secara fisik, sosial untuk menyerupai fungsi, kembali lagi ke masyarakat. Orang yang direhab itu yang sudah menjadi pecandu, yang sudah tak produktif lagi. Masa kalau yang baru pakai sekali harus direhab?" gugatnya.
Ferdinan juga mempertanyakan alasan BNN memberi Raffi detoks. Sebelumnya, pihak BNN memang mengaku sudah melakukan detoks kepada Raffi sebelum dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tes urine negatif, buat apa di-detoks?" tanyanya.
Menurutnya detoksifikasi adalah suatu proses yang digunakan untuk membantu seseorang melewati putus zat dengan cara manusiawi, aman dan nyaman.
(ich/ich)