Raffi Ahmad dan BNN Siapkan Saksi untuk Sidang Praperadilan Besok

Jakarta - Sidang lanjutan kasus gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya akan digelar secara maraton. Setelah jawaban dari BNN, kedua pihak diminta untuk menghadirkan saksi dalam sidang Jumat (8/3/2013) besok.

"Selain duplik dari pemohon, juga ada saksi dari pemohon, bagaimana?" tanya hakim Sigit Sutriono kepada kedua pihak setelah mendengarkan jawaban dari BNN, Kamis (7/3/2013).


Pihak Raffi sebagai pemohon pun menanggapi pertanyaan majelis hakim. Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Raffi, ada empat saksi yang akan dihadirkan. Namun, dua orang di antaranya kini tengah berada di luar kota.


"Dua saksi kami lagi di luar kota, Yang Mulia. Besok kami akan hadirkan," tutur perwakilan Raffi.


Hakim pun berharap semua saksi bisa dihadirkan secepatnya, sebab sidang gugatan praperadilan tersebut hanya akan digelar selama satu minggu. Sementara pihak BNN mengaku akan mendatangkan dua saksi dalam sidang besok.


Sidang hari ini mengagendakan jawaban dari BNN atas replik pihak Raffi. Mereka pun menjawab gugatan Raffi dengan delapan poin, salah satunya tentang masalah penangkapan Raffi.


"Tentang penangkapan, tidak dengan serta-merta sembarangan melakukan, tapi melalui proses. Barang bukti yang tidak terbantahkan walaupun tidak mengetahui, tapi barang bukti ada di kediaman pemohon," tutur pihak BNN.


Mereka juga menuturkan, dua linting ganja dan 14 metilon itu tidak ada kaitannya dengan sidang gugatan praperadilan. "Itu bukanlah untuk dipermasalahkan di persidangan praperadilan ini. Itu sudah ada peradilannya tersendiri," tambahnya.


(nu2/mmu)