Pemerintah Resmi Tetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional

Jakarta - Setelah 10 tahun menunggu, pemerintah hari ini secara resmi akan menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Mengapa tanggal tersebut?

Menurut Tantowi Yahya, Keputusan Presiden (Keppres) akan diterbitkan hari ini. Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional bertepatan dengan hari lahir tokoh pencipta lagu wajib nasional 'Indonesia Raya', Wage Rudolf Supratman.


"Pemerintah sudah resmi menetapkan. Keppres-nya terbit hari ini," ungkap pria yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) itu kepada detikHOT dalam rilisnya, Sabtu (9/3/2013).


Tantowi yang juga anggota Komisi I DPR RI itu menyambut baik hal tersebut. Apalagi, perjuangannya bersama PAPPRI untuk mendapatkan legalitas Hari Musik Nasional telah dilakukan sejak 2003 di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.


"Kami tentu berbahagia karena salah satu perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan telah membuahkan hasil," jelasnya.


Ditambahkan Tantowi, peringatan Hari Musik Nasional merupakan momentum tepat untuk mengingatkan publik akan bahaya pembajakan. Ia pun berharap pemerintah, dan masyarakat bisa bahu membahu memberantasnya.


"Kami berterima kasih kepada pemerintah, dan selanjutnya tetap berharap pemerintah dapat bahu membahu dengan kami dalam menanggulangi pembajakan yang sudah menyentuh angka 95 persen," tandasnya.


(bar/ich)