Saat Digerebek, Raffi Ahmad Sedang Pelukan-pelukan

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pihak termohon dari sidang praperadilan Raffi Ahmad pada hari ini (8/3/2013) menghadirkan saksi. Saksi tersebut adalah petugas BNN bernama Ali Imron yang ikut menggerebek kediaman Raffi di Lebak Bulus pada 27 Januari 2013 lalu.

Ali menuturkan, saat melakukan penggerebekan, suasana rumah Raffi memang dipenuhi alunan musik yang cukup keras dan dipenuhi para sahabat Raffi. Namun menariknya, Raffi justru terlihat sedang santai sambil berpelukan dengan wanita.


"Suasananya ramai, ada yang berjoget, duduk, ketawa, diem juga ada. Suara musik yang keras pada jam itu. Satu ruangan yang di ruang tamu ada 10 orang. Saya masuk langsung ketemu Raffi. Saya dari pihak BNN, saya mau melaksanakan penggeledahan. Raffi bilang 'silahkan'. Raffi sedang ketawa-ketawa dan berpeluk aja saat ketemu," ungkapnya, Jumat (8/3/2013).


"Saat saya datang pintu depan tertutup tapi tidak terkunci. Rumahnya ada dua lantai. Raffi saat itu lagi di sofa, sedang peluk-pelukan," tambahnya melanjutkan saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur.


Namun Ali tak menyebutkan Raffi berpelukan dengan siapa. Yang pasti saat hari penggerebakan di pagi itu, dalam rumah tersebut memang ada beberapa wanita. Termasuk Wanda Hamidah yang dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan Raffi.


Ali menambahkan, penggerebekan juga sudah memenuhi prosedur. Kata Ali, sebelum menggerebek, pihaknya sudah mengumpulkan laporan dari masyarakat atau call center.


"Saya melakukan penangkapan, saya dapat informasi dari masyarakat kalau rumah Raffi lagi ada pesta, kami menindaklanjuti dengan tata cara kami dapat perintah dari pimpinan kami lakukan Red Planning Eksekusi. Sebelum itu kami temui ketua RT setempat, kami minta tolong ditunjukan (rumah Raffi). Kami menunjukkan surat tugas kami, berkoordinasi dengan Pak RT dan rekan-rekan lain menuju ke rumah Raffi," paparnya.


Pengacara Raffi, Hotma Sitompoel sempat mengkritisi soal laporan masyarakat tersebut. Namun Ali kembali menegaskan, laporan mengenai sering adanya pesta narkoba itu memang dari call center BNN. "Ada call center kami. Ya dari masyarakat. Laporan dalam kasus ini sebelum tanggal 27," ungkap Ali.


Setelah memasuki rumah itu, Ali bersama petugas BNN lainnya pun mulai menggeledah. Hingga pada kamar Raffi, tim BNN menemukan menemukan bungkusan rokok yang berisi dua lintingan ganja. Namun saat itu mantan kekasih Yuni Shara tersebut mengaku tak mengetahui isi bungkusan rokok.


"Raffi bilang tidak tahu itu apa. Raffi yang buka dan di dalamnya ditemukan dua linting ganja. Sudah dilengkapi surat-surat ke RT dan Raffi," terangnya.


Dalam sidang kali ini, pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Raffi juga menghadirkan saksi ahli dr. Ferdinan Rabail. Dalam kesaksiannya, Ferdinan mengatakan metilon belum termasuk jenis narkoba karena belum masuk dalam undang-undang. Ia pun keberatan Raffi harus direhabilitasi.


(kmb/mmu)