"Ancaman fisik dia nggak takut, hanya butuh perlindungan fisik. Kami akan dibantu, kami mewakili saudara Fendi minta perlindungan fisik, hukum, psikis," ungkap kuasa hukumnya, Riandra Y Disastra saat dijumpai di LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2013).
Kesaksian Fendi pun telah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Selatan terkait dengan pelaporan dugaan penganiayaan yang dialami Rasti oleh mantan kekasihnya, Eza Gionino. Rasti sebenarnya cukup lama menahan diri untuk tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya itu. Setelah melewati masa-masa sulit, ia pun akhirnya melapor ke Polres Jakarta Selatan pertengahan 2012 lalu.
Dalam kesaksiannya, Fendi mengaku hanya mendengar Rasti dan Eza bertengkar. Namun, ia tidak melihat secara jelas kejadian yang terjadi dini hari itu.
"Menurut saksi, ia hanya mendengar, tidak melihat. Kronologisnya, saksi yang membukakan pintu saat Eza ke rumah Rasti. Dan, saksi langsung ke kamarnya. Tapi nggak lama ada ribut, cekcok biasa, nggak ada bantingan apapun," kisah Riandra.
Eza kini ditahan di LP Cipinang setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Jaksel ke Kejaksaan Negeri. Tak lama lagi, sidang perkara itu pun akan segera digelar.
"Menurut kami, saksi Fendi itu saksi kunci di persidangan nanti. Kalau di BAP itu permulaan, yang sebenarnya adalah fakta persidangan," tuturnya.
Sebelum pengakuan Fendi muncul, kabar mengenai adanya saksi bayaran memang sudah gencar beredar. Namun, Rasti telah membantah dengan tegas.
"Tidak ada satu saksi pun dari kami yang merasa diancam atau terintimidasi. Saksi itu secara sukarela berikan kesaksian sesuai yang dilihat," tegas Rasti dalam sebuah jumpa pers, 1 Maret lalu.
Rasti pun mengaku siap menghadapi segala serangan balik Eza. Bahkan, pihaknya tak takut jika Eza memilih jalur hukum untuk memperkarakan balik Rasti.
"Kalau ada tuduhan ajukan saksi palsu, silakan kami tunggu. Kami siap pertanggungjawabkan jika ada buktinya. Saksi kami jujur, sesuai fakta yang ada," tutur kuasa hukum Rasti, Aldi Firmansyah.
(nu2/mmu)