Saksi Ahli Keberatan Raffi Ahmad Direhabilitasi

Jakarta - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Raffi Ahmad atas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013). Kali ini, pihak Raffi membawa saksi ahli dr. Ferdinan Rabail.

Di dalam persidangan, Ferdinan mengungkapkan bahwa zat metilon yang digunakan Raffi tidak termasuk dalam golongan narkotika. Sebab menurutnya metilon belum ada dalam undang-undang.


"Yang jelas kalau nggak ada di undang-undang berarti bukan narkoba. Metilon nggak ada di undang-undang ya berarti belum termasuk narkotika," tuturnya.


Dengan pendapat itu, Ferdinan pun kemudian menyinggung soal cara BNN menangani kasus Raffi tersebut. "Rehab itu tujuannya untuk membimbing seseorang secara fisik, sosial untuk menyerupai fungsi, kembali lagi ke masyarakat. Orang yang direhab itu yang sudah menjadi pecandu, yang sudah tak produktif lagi. Masa kalau yang baru pakai sekali harus direhab?" gugatnya.


Ferdinan juga mempertanyakan alasan BNN memmberi Raffi detoks. Sebelumnya, pihak BNN memang mengaku sudah melakukan detoks kepada Raffi sebelum dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.


"Tes urine negatif, buat apa di-detoks?" tanyanya.


Menurutnya detoksifikasi adalah suatu proses yang digunakan untuk membantu seseorang melewati putus zat dengan cara manusiawi, aman dan nyaman. "Kita yakini dulu dia pakai narkoba apa nggak. Pemeriksaan laboratorium itu membantu menegakkan diagnosis. Kalau orangnya berkelit kita pakai proses tersebut," tutur Ferdinan.


(nu2/mmu)