Ardina Rasti Dituduh Ancam Pembantu untuk Beri Kesaksian Palsu

Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di kediaman Ardina Rasti menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus kekerasan oleh Eza Gionino. Belakangan, pria bernama Fendi itu membuat pengakuan yang mengejutkan.

Fendi mengaku bersaksi di bawah ancaman. "Ancaman itu dilakukan setelah Fendi bilang mau mengatakan yang sebenarnya terjadi," ungkap kuasa hukumnya, Riandra Y Disastra saat ditemui sebelum mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2013).


"Menurut saksi, ia dipaksa oleh oknum Rasti untuk memberi keterangan palsu, bahwasanya dia melihat ada kekerasan penganiayaan, padahal dia hanya mendengar," tegasnya.


Tak hanya itu, menurutnya, barang bukti berupa pintu dan kursi yang rusak itu juga sudah dilebih-lebihkan. Ia mengaku saat peristiwa itu kejadiannya tak sampai seperti itu.


"Bukti BlackBerry itu bukan punya Rasti, nggak sama seperti yang dipakai Rasti. BB Rasti itu casing-nya berwarna-warni," jelasnya.


Fendi juga mengaku dirinya punya bukti berupa SMS ancaman tersebut. Namun, ia menolak untuk memperlihatkan bukti tersebut kepada awak media.


Fendi telah berhenti menjadi pembantu di rumah Rasti sejak Desember 2012. Ia memutuskan tak bekerja lagi karena merasa kasihan terhadap Eza Gionino yang ditahan.


"Dikasih pembohongan, dia merasa kasihan. Jadi dia putuskan berhenti jadi PRT Rasti dan berniat untuk memberi keterangan," tutur Riandra.


Sebelum pengakuan Fendi muncul, kabar mengenai adanya saksi bayaran memang sudah gencar beredar. Namun, Rasti telah membantah dengan tegas.


"Tidak ada satu saksi pun dari kami yang merasa diancam atau terintimidasi. Saksi itu secara sukarela berikan kesaksian sesuai yang dilihat," tegas Rasti dalam sebuah jumpa pers, 1 Maret lalu.


Rasti pun mengaku siap menghadapi segala serangan balik Eza. Bahkan, pihaknya tak takut jika Eza memilih jalur hukum untuk memperkarakan balik Rasti.


"Kalau ada tuduhan ajukan saksi palsu, silakan kami tunggu. Kami siap pertanggungjawabkan jika ada buktinya. Saksi kami jujur, sesuai fakta yang ada," tutur kuasa hukum Rasti, Aldi Firmansyah.


Eza Gionino yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rasti kini ditahan di LP Cipinang setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Jaksel ke Kejaksaan Negeri. Pihak Rasti pun sudah tak sabar menunggu jalannya persidangan.


(nu2/mmu)