DPR Cecar BNN Soal Surat Panggilan Raffi Ahmad ke Sidang Praperadilan

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR untuk melaporkan perkembangan kasus Raffi Ahmad. Dalam rapat itu, anggota komisi III mempertanyakan sejumlah hal berkaitan dengan kasus yang jadi perhatian masyarakat itu.

Antara lain, komisi III menanyakan soal surat pemanggilan kepada Raffi yang dibuat oleh pengadilan agar menghadiri sidang praperadilan. Semula, komisi III hanya menanyakan apakah surat dari pengadilan itu sampai ke BNN atau tidak.


"Proses rehabilitasi perlu kondisi yang fokus, akan sangat mengganggu (jika hadir ke pengadilan) karena saat awal Raffi tidak mau bertemu media dan kami dengar langsung dari bersangkutan," kata Direktur Penindakan BNN, Benny Mamoto dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).


"Kami sebagai polisi selama 30 tahun sudah berapa kali, belum pernah tersangka diminta dihadirkan dalam prapradilan, sehingga kami pertanyakan kehadiran Raffi," lanjutnya menjelaskan.


Penjelasan itu ditanggapi ketua komisi III Gede Pasek Suardika yang memimpin rapat. Menurutnya, masalah rehabilitasi dan masalah pengadilan hal yang berbeda, karenanya ia hanya menegaskan apakah BNN telah menerima surat pemanggilan untuk Raffi dari pengadilan.


"Masalah surat dari pengadilan dan masalah rehablitasi itu lain lagi, yang mana yang benar. Pengadilan minta menghadirkan Raffi ke pengadilan, tapi BNN bilang tidak. Ini soal surat aja, ada atau tidak?" tanya Pasek.


Mendapat pertanyaan itu, Benny kemudian mengklarifikasi bahwa surat itu ada namun BNN menunggu surat penetapan dari pengadilan.


"Setelah dicek ada surat pemanggilan kepada Raffi, tapi penetapan hakim untuk menghadirkan sampai selesai sidang tidak ada," jawab Benny


"Berarti surat itu ada, kalau ada surat untuk hadiri sidang, maka menjadi kewajiban kita untuk mengikuti. Masalah bagaimana di pengadilan itu nanti," timpal Pasek.


Pernyataan itu kemudian disambung dengan tanggapan wakil ketua komisi III Al Muzammil Yusuf. Politisi PKS itu meminta agar salinan surat pemanggilan itu diserahkan kepada komisi III untuk diklarifikasi.


"Surat dari pengadilan ke BNN mohon di-copy ke kita, karena kita ingin pastikan memberikan penghormatan kepada pengadilan. Dalam upaya pemberantasan narkoba kita dukung penuh BNN, tapi kita juga harus hormati pengadilan," kata Muzammil.


Kemudian kepala BNN Anang Iskandar menyatakan siap melaksanakan perintah terkait surat pemanggilan Raffi, hanya saja menunggu untuk konfirmasi lanjutan.


"Penetapannya tidak ada sampai sekarang, kami tunggu pengacara kami di pengadilan. Kalau ada penetapan tentu wajib hukumnya untuk kami menghadirkan walau dia sedang menjalani rehabilitasi," tegas Anang.


(bal/mmu)