"Beliau hanya mengatakan karena dirinya lelah. Pak Hando monggo dibawa saya ke kantor, saya salah," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo menirukan ucapan pasrah sang musisi, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket heroin, ganja, sabu-sabu. Setelah menjalani tes urine, Fariz positif menggunakan tiga jenis narkoba itu.
Musisi berusia 56 tahun itu sebelumnya pernah mendekam di penjara setelah tertangkap tangan pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Pelantun 'Barcelona' itu divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
(nu2/mmu)