Penyanyi Ini Laporkan Tempat Karaoke Milik Syahrini ke Polisi

Jakarta - Penyanyi bernama Martin Carter melaporkan tempat karaoke milik Syahrini ke polisi. Ia menuding Princess Syahrini Family KTV telah melanggar hak cipta.

Didampingi pengacaranya, Martin membuat laporan di Polres Jakarta Barat, Jalan Letnan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014).


"Kami kuasa hukum dari Martin Carter melakukan laporan dugaan pelanggaran hak cipta dari perusahaannya Syahrini, Princess Syahrini Family KTV," ujar pengacara T. Djohansyah.


Djohansyah mengungkapkan Princess Syahrini Family KTV telah menggunakan lagu Martin yang berjudul 'Aku Mencintaimu' tanpa izin.


"Kita laporkan dengan pasal baru yang baru yaitu Pasal 113 ayat 1,2,3 UU RI no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta," ucapnya.


Melaporkan tempat karaoke milik Syahrini, Djohansyah pun membantah kalau Martin mencari sensasi agar bisa populer. Martin mengaku hanya minta keadilan karena lagunya dipakai tanpa izinnya.


"Saya kaget, nggak percaya, nggak ada permintaan untuk izin gunakan lagu saya, tapi kok tiba-tiba ada di Princess Syahrini KTV di Mall Taman Anggrek. Itu kok ada lagu saya, sedih juga," jelas Martin.


Saat dikonfirmasi terkait kabar ini, pihak Syahrini mengaku baru mengetahui soal kasus ini.


"Saya baru dengar masalah ini, kami akan cek duduk permasalahannya dulu. Harapan kamu semoga nama besar Syahrini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," ucap Reindhy, manajer PR dan Marketing Syahrini Management kepada detikHOT.


(hkm/hkm)