Melalui tim manajemennya, Rendy, Syahrini saat ini masih mendalami pelaporan tersebut. Ia juga sedang kordinasi dengan perusahaan di luar manajemen Syahrini yang menaungi tempat karaoke Princess Syahrini Family KTV.
"Yang urus karaoke ada perusahaan lagi. Setelah tahu dan mengecek baru bisa berikan langkah apa selanjutnya," kata Rendy saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Ini kali kedua bisnis karaoke Syahrini mendapat urusan yang berhubungan dengan hukum. Pada akhir Agustus lalu, karaoke miliknya di kawasan Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang dan Polrestro Tangerang karena melanggar empat Peraturan Daerah Kota Tangerang.
"Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin yang berembus. Ini kami anggap cobaan," lanjut Rendy.
Martin Carter merasa dirugikan, karena lagu ciptaannya berjudul 'Aku Mencintaimu' diputar tanpa izin, dan lisensi di karaoke Princess Syahrini yang bertempat di Taman Anggrek. Rencananya, dalam waktu dekat ini Syahrini akan kembali memberikan klarifikasi terkait pelaporan tersebut.
(ich/ich)