"Mati saja saya nggak takut, apalagi penjara," ucapnya saat ditemui usai menjadi bintang tamu acara Show Imah di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Meskipun perkara bernomor 758 K/PID/2013 yang diadili hakim agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan itu sudah resmi mengeluarkan vonis, namun Depe nampaknya masih belum yakin.
"Pengacara saya juga ngakak dengar ini. Kalau mau eksis prestasi, jangan buat sensasi. Kalau mau ayo tanding goyang, akting. Dendam-dendam terus 2014 udah nggak nyaman. Apapun keadaannya mati pun siap," tuturnya sedikit emosional.
Dewi Persik sebelumnya dihukum 2 bulan pidana dengan percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur (PN Jaktim). Vonis PN dikuatkan di tingkat banding. Jaksa sendiri menuntut Dewi Persik selama 6 bulan penjara.
Kasus hukum Dewi Persik dan Jupe terjadi saat keduanya menjalani pengambilan gambar film 'Arwah Goyang Karawang'. Saat shooting film tersebut, mereka sempat berkelahi. Puncaknya, mereka saling lapor ke polisi dan akhirnya bermuara di meja hijau.
Dalam perkara itu, berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA. Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi 3 bulan penjara. Julia Perez telah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013 lalu.
(ich/ich)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!