Tak Ditahan Kejaksaan, Dul Wajib Lapor Seminggu Sekali

Jakarta - Pasca penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus kecelakaan Tol Jagorawi, Dul memang tidak ditahan. Selama menanti persidangan Dul harus wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, satu minggu sekali.

"Tadi ada AQJ juga," ucap salah seorang pegawai yang juga berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2/2014).


Namun, saat berusaha ditemui, AQJ sudah tidak berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kedatangannya saat itu hanya untuk melakukan wajib lapor.


"Iya benar. Karena kan AQJ tidak ditahan, jadi wajib lapor satu minggu sekali setiap hari Kamis dia akan wajib lapor. Wajib lapor itu akan terus diberlakukan sampai sidang digelar," ucap Kasi Pidum, Zulfahmi SH, saat dimintai konfirmasi melalui telepon.


Usai penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 15 Januari 2014, Dul memang tidak ditahan. Dul dikembalikan ke orang tua dan masih bisa melakukan aktivitas normal di dunia hiburan.


Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


(pus/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!