"Jadi di sini ada peningkatan status, saksi juga sudah diperiksa untuk meneruskan dari BAP pertama. Farhat akan dipastikan sebagai tersangka. Seratus persen karena unsur-unsur ada," kata pengacara Dhani, Ramdhan Alamsyah saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/12/2013).
Dhani melaporkan Farhat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial ke Polda Metro Jaya. Di hari yang sama Farhat juga melaporkan balik Dhani.
Hari ini Dhani dijadwalkan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun karena berhalangan, Dhani tak bisa hadir.
"Nggak jadi karena ada syuting. Saya belum tahu panggilannya kapan lagi. Nanti dikabarin," tutur Ramdhan.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
