Beberapa waktu lalu, Suryadi selaku Humas PA Depok mengatakan bahwa seseorang yang telah mengajukan pembatalan pernikahan konsekuensinya sama dengan perceraian. Pihak wanita akan jadi janda dan pihak pria berstatus duda.
"Mengenai status akibat dari perceraian dan pembatalan jika dikabulkan ada janda dan duda. Tetapi tidak ada masa iddah. Kalau pemohon memiliki anak maka akan dinasabahkan ke si bapaknya dan si bapaknya memiliki kewajiban untuk untuk menafkahi," katanya.
Tapi, pernyataan yang berbeda dilontarkan oleh kuasa hukum Andah, Afdal Zikri saat ditemui di PA Depok, Rabu (18/12/2013).
Afdal mengatakan bahwa status kliennya akan kembali seperti semula. "Artinya nggak ada perkawinan, tetap single karena kalau cerai talak itu amarnya pasti menjatuhkan talak satu, ada status duda. Kalau ini nggak ada, dan nggak ada masa idah," tegasnya.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!