Hal itu disampaikan oleh pengacara Kevin, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013). Minola pun melihat pihak kepolisian tak mau gegabah mengubah status Kevin.
"Jadi gini, Kevin kemarin diperiksa itu sebagai saksi bukan terlapor. Artinya kenapa dia dipanggil sebagai saksi, karena pihak kepolisian tidak mau gegabah untuk langsung menetapkan dia sebagai terlapor atau tersangka, karena persoalannya perlu didalami dulu," ujar Minola.
Minola juga menambahkan empat saksi yang telah diajukannya semuanya sudah menjalani pemeriksaan. Saat ini, ia menuturkan hanya tinggal menunggu dari hasil dari BAP selesai.
"Ya perkembangannya tinggal nunggu hasil BAP yang kita lakukan. Penyidik juga perlu waktu untuk meneliti keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor dan bukti-bukti yang ada," tuturnya.
Kasus tersebut bermula saat pihak Helen merasa bahwa Kevin sudah mengabaikan kontrak yang sempat disetujui bersama. Hingga pada akhirnya, Helen pun melaporkan Kevin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan.
(fk/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!