Kepergok Jalan di Mall, Eza Gionino Bebas Karena Remisi?

Jakarta - Pengadilan telah memvonis pesinetron Eza Gionino dengan hukuman penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti. Namun, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu terlihat tengah berjalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Kamis (1/8/2013) malam lalu.

Menanggapi hal tersebut, Aldi Firmansyah selaku kuasa hukum Ardina Rasti pun angkat bicara.


"Kalau dihitung sih harusnya 31 Agustus keluarnya, tujuh bulan dari 31 Januari. Kecuali kalau dia dapat remisi," kata Aldi saat dihubungi, Jumat (2/8/2013).


Aldi menambahkan, Eza ditahan sejak 31 Januari di Polres Jakarta Selatan. Vonis penjara 7 bulan yang dijatuhkan terhadap Eza dipotong masa tahanan sejak dia ditetapkan menjadi tersangka.


"Kalau putusan pengadilan tanggal 5 Juni. Kalau 7 bulan dari tanggal 5 Juni baru bebas tahun depan," jelas Aldi.


Sementara itu kuasa hukum Eza Gionino sendiri, Hendarsam hingga kini belum bisa dimintai keterangan terkait masalah tersebut.


(wes/mmu)