Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyerahkan berkas kasus narkoba Raffi Ahmad ke kejaksaan. Namun menurut anggota tim pengacara Raffi, Sahat Tua Situngkir, sebaiknya kasus tersebut dihentikan atau SP3. Lho?
Hal itu diungkapkan Sahat saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013). Menurut Sahat, Raffi memang tidak direhab sebagaimana mestinya dan hanya ditelantarkan di Lido.
"Sudah, mendingan SP3 saja kasusnya daripada dibantarkan terus," ungkap Sahat.
Sahat lagi-lagi kembali menekankan, Raffi dianggapnya tak menjalankan rehabilitasi. Ditambahkannya, Raffi hingga kini sehat dan tak perlu direhab.
"Raffi sehat menolak tindakan medis, cuma bersih-bersih, dan salat," ungkapnya.
(kmb/mmu)