Imigrasi Keluarkan Surat Penundaan Keberangkatan ke Luar Negeri untuk Raffi

Jakarta - Pihak imigrasi mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri untuk Raffi Ahmad. Surat itu berlaku selama 20 hari. Bukan tanpa alasan pihak imigrasi mengeluarkan surat tersebut.

Dikatakan Heriyanto selaku Kepala Humas Imigrasi Pusat pihaknya mengeluarkan surat tersebut berdasarkan permintaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga sudah diterima pihak BNN sejak tiga hari yang lalu.


"Kita mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri kepada Raffi dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan. Suratnya sudah diberikan 26 Maret lalu," katanya kepada detikHOT, Jumat (29/3/2013).


Heriyanto menambahkan surat tersebut memang sudah sebagai prosedur atas seseorang yang sedang tersandung hukum. Nantinya, surat itu bisa saja diperpanjang atau tidak.


"Ini bukan surat pencekalan. Kalau nanti sudah lewat 20 hari akan dipelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak. Ketentuan seperti ini juga sudah ada di dalam undang-undang tentang imigrasi," tambahnya.


(wes/wes)