Pengacara Raffi Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban BNN

Jakarta - Kamis (28/3/2013) kuasa hukum Raffi Ahmad, Sahat Tua Situngkir meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghentikan kasus kliennya.

Sahat mengatakan daripada dibantarkan lebih baik kasus Raffi di SP3 atau dihentikan. Pihak BNN melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri merasa keberatan dengan permintaan tersebut.


Baginya, saat sidang praperadilan yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah sangat jelas disampaikan kepada pengacara Raffi terhadap penangkapan, penahanan itu tidak jelas dan ditolak oleh hakim.


"Kami keberatan atas pernyataan dia soal SP3 dalam kasus ini. Harusnya mereka menghormati kepeutusan pengadilan," ujar Heri saat dihubungi detikHOT, Jmuat (29/3/2013).


Heri juga mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum Raffi yang minta kasus ini di SP3 dianggap melecehkan institusi BNN. Menurutnya, mereka tidak mengerti tentang prosedur peraturan perundang-undangan hukum pidana.


"BNN sudah melalukan sesuai peraturan perundang-undangan dari segi penangkapan, penahanan dan pembantaran," tambah Heri.


Di sisi lain mengenai masalah berkas Raffi yang dikembalikan oleh jaksa dianggap hal yang biasa bagi BNN. Baginya semua itu bukan lantaran tidak ada bukti.


"Jaksa menuju untuk penuntutan itu perlu ada yang dilengkapi. Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi, kami sudah dipenuhi dan sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan," ungkap Heri.


(wes/wes)