Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Rusdianto saat dihubungi oleh detikHOT, Jumat (30/5/2014). Rusdianto mengatakan, kliennya sudah menganggap masalah ini adalah sebuah cobaan dalam kehidupannya.
"Ini dianggap bagian dinamika hidupnya karena berurusan dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti mantan suaminya," ungkap Rusdianto.
Bahkan rusdianto mengatakan, kalau mantan personel Warna itu, sudah siap dengan segala konsekuensinya. Kasus ini bergulir sejak dirinya dilaporkan oleh Eel karena menjual mobil yang dipinjamnya untuk menjemput putri mereka, Melody.
"Dia sudah siap dengan kecurangan-kecurangan yang dia derita," ucap Rusdianto.
Karena dugaan penjualan mobil yang masih diklaim sebagai milik Eel tanpa izin, Dea terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. Hingga saat ini, Dea Mirella pun belum bersedia ditemui dan memberikan penjelasan tentang peningkatan statusnya menjadi tersangka secara langsung.
(pus/nu2)