Pengacara Ragukan Status Tersangka Dea Mirella

Jakarta - Kemarin, Kamis (29/5/2014) Dea Mirella diumumkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil oleh pihak Polresta Bekasi. Tapi pengacara Dea, Rusdianto SH meragukan hal tersebut.

"Kemarin saya telepon ke Kasubag Humas katanya belum ada penetapn tersangka. Karena surat belum ditandatangani sama Kapolres. Karena kemarin saya langsung yang telepon ke Kasubag Humas," aku Rusdianto dihubungi detikHOT, Jumat (30/5/2014).


Dea dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Eel Ritonga. Eel menilai Dea menjual mobil Honda CRV tanpa seizinnya.


Padahal Dea sendiri bersikukuh bila mobil itu adalah hak anaknya dari hasil pernikahan dengan Eel. Kini setelah kasus itu bergulir sejak 2013 lalu, kabar Dea telah menjadi tersangka mencuat.


Tapi Rusdianto menduga kabar penetapan tersangka itu belum tentu benar. Ia yakin adanya kesalahan informasi mengenai status sang klien.


"Sampai detik ini belum ada penetapan tersangka. Dari mana mereka mendapatkan informasi. Kalau mereka dapat dari pihak kepolisian berati proses ini bocor. Kalau alami kebocoran, berati polisi ini tidak berimbang."


"Ini kan proses penetapan tersangka ini urusan internal. Kalau sudah resmi baru mereka sampaikan," sambung Rusdianto.


Sebelumnya, AKP Siswo selaku kasubag humas Polresta Bekasi mengumumkan status Dea. Ia menerangkan, mantan personel grup vokal Warna itu memang telah menjadi tersangka di kasus tuduhan penggelapan mobil.


"Ya betul Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok kita kirim surat penetapan status tersangkanya itu," ucap Siswo, Kamis (29/5/2014).


(kmb/fk)