Eel Bantah Rumahnya Bagian Harta Gono-gini dengan Dea Mirella

Jakarta - Kediaman musisi Eel Ritonga, suami Dea Mirella, dikabarkan disita oleh Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (22/5/2014) kemarin. Namun, ia mengaku belum menerima surat eksekusi rumahnya tersebut.

"Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Kamis kemarin, tapi sampai sekarang Eel belum nerima surat pemberitahuan eksekusi," kata pengacara Eel, Denny Lubis, saat ditemui di Duta Harapan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5/2014).


Eel sendiri tak membenarkan jika rumahnya yang seluas 252 meter itu telah dieksekusi. Sebab menurutnya, rumahnya itu bukan bagian dari harta gono-gini dengan Dea Mirella.


"Status rumah ini bukan gono-gini. Yang belakang (rumah ini) baru rumah gono-gini. Yang ditinggalin di rumahnya Dea di Titian, Bekasi, itu juga rumah gono-gini, tapi saya nggak mau ributkan. Rumah ini saya beli tahun 1996 dan yang beli ini dari almarhum ayah saya," papar Eel.


Denny berkata, Dea yang menginginkan eksekusi rumah sang kliennya tersebut. Sebab, lanjut Denny, saat itu Dea takut rumah atas nama anaknya, Melody, bakal dijual Eel.


"Eel serahkan rumah ini ke Melody, bukan ke Dea. Tapi yang bersangkutan, Dea ajukan eksekusi. Yang kabarnya Eel mau menjual rumah ini itu tidak. Jika dieksekusi, kami merasa keberatan dan dapat lakukan perlawanan hukum," jelasnya.


Eel sendiri ingin pertahankan rumah itu sampai kelak anaknya, Melody dewasa. Ia mengaku masih bertanggungjawab memberikan tempat tinggal yang layak buat anaknya.


(mau/bar)